Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Petugas pun mendapati barang bukti 23 tabung LPG 3 kg, 7 handphone, beras, speaker aktif, serta uang Rp160 ribu.
“Kedua pelaku melanggar pasal 363 ayat (2) sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan