Sementara itu aktivis perempuan dari LBH APIK Ratna Bathara Munti misalnya, mengapreasiasi langkah DPR yang telah mengesahkan RUU TPKS yang selama ini sangat ditunggu masyarakat.
Dia menilai UU TPKS menjadi terobosan hukum dari aspek materil maupun formal dan juga aspek-aspek lainnya.
Dia menilai bleid ini cukup komprehensif dan masukan dari para aktivis perempuan juga cukup banyak yang diakomodir.
“Banyak sekali terobosan terutama hukum acara terkait layanan terpadu, terkait restitusi, alat bukti,” kata Munti.
Dalam UU TPKS itu, terdapat sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, pelecehan seksual berbasis elektronik, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan dan perbudakan perkawinan.(voa)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan