LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Resmob Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus Pembongkaran dan Pencurian di Taman Wisata Alam milik dari Pemkot Tomohon, di Kelurahan Talete I Kecamatan Tomohon Tengah, Senin (16/05/2022).

Dengan menangkap pelaku pembongkaran serta pencurian. Barang Bukti yang diamankan :

  • 2 (dua) Unit speaker Aktif Huper warna Hitam
  • 1 (satu) buah alat vacum rumput warna merah putih
  • Kabel dan lampu hias panjang -/+ 20 m
  • Satu buah sepeda motor Merek SUZUKI Satria FU warna biru No.Pol DB 2683 BY
    Dengan Total Kerugian :
    Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Adapun identitas dari Pelapor dan Pelaku :
Pelapor:
Nama. : Jemmy Polii
Umur. : 39 Thn
Agama. : Kristen
Pekerjaan : ASN
Alamat. : Kel.Kakaskasen III Ling.III Kec.Tomohon Utara.

Pelaku.
1.Nama. : Marfendi Duwawulu
TTL. : Bunta,03-03-1997
Umur. : 25 Thn
Agama. : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat. : Desa Pongiang, Jaga I Kec.Bunta Luwuk

2.Nama. : Luthormas Marcos Indiono
TTL. : Tual,29-09-1994
Umur. : 28 Thn
Agama. : Kristen
Pekerjaan. : Swasta
Alamat. : Desa Wabar, Kec.Wuarlabobar Kab.Maluku Tenggara Barat.

Kronologi Singkat :*
Pada Hari Senin, tanggal 16 Mei 2022, sekitar pukul 12.00 wita, Pelapor selaku kepala bagian pemasaran dari Dinas Pariwisata mendapatkan informasi dari salah seorang petugas kebersihan yang mana speaker aktif bersama Vacum rumput yang biasa diletakan di dalam ruangan atas sudah tidak ada.

Selanjutnya pelapor mencoba mencari barang tersebut di seputaran tetapi tidak ditemukan, begitu juga dengan kabel lampu hias yang biasanya terpasang di taman samping sudah tidak ada, selanjutnya pelapor langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000.

Kronologi Penangkapan :
Setelah menerima Laporan dari SPKT Polres Tomohon dengan Nomor LP : LP/B/213/V/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut. tentang adanya Pembongkaran serta Pencurian yang terjadi di Taman Wisata Alam, Unit Resmob langsung merespon laporan tersebut dengan turun langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti petunjuk yang ada.

Berdasarkan informasi dan bukti petunjuk awal, Resmob langsung mengamankan seorang Lelaki An.Luthormas Indiono, yang merupakan bekas tenaga Cleaning Service yang dulunya pernah bekerja di tempat tersebut, kecurigaan awalnya Resmob mendapat informasi bahwa lelaki tersebut pernah mencoba mengambil benda berupa besi bekas yang berada di TKP.

Lanjut mengamankan Handphone milik dari lelaki tersebut dan melakukan introgasi lebih mendalam, lanjut berdasarkan ketidak cocokan alibi yang dimiliki oleh Lk.Luthormas, Resmob lebih memfokuskan penyelidikan ke lelaki Luthormas hingga pada akhirnya lelaki Luthormas tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Kemudian hasil dari pengembangan terkuak salah seorang yang merupakan rekan pelaku turut terlibat pada kejadian tersebut, tidak menunggu lama Resmob langsung melakukan pulbaket dan berhasil mengetahui tempat persembunyian dari rekan pelaku yang berada di salah satu Rumah Kost di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, setelah dilakukan introgasi ke duanya mengakui perbuatan tersebut dan mengakui yang mana aksi pembongkaran serta pencurian barang barang tersebut para pelaku lakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 wita.

Kemudian Resmob berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan oleh para pelaku di seputaran tempat Kost milik dari pelaku. Situasi saat ini sudah dalam keadaan aman terkendali untuk Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.