LIPUTAN15.COM,TOMOHON-RESMOB Sat Reskrim Polres Tomohon dibawah Pimpinan KASAT RESKRIM Polres Tomohon AKP DENNY TAMPENAWAS, telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku PENCURIAN uang di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, 13 April 2022 lalu, sekitar pukul 06.30 wita.

Dan mengamankan beberapa barang bukti di beberapa tempat yang berbeda.
Identitas Korban:
Nama : CHITRA LIJONO LIE
T. T. L : Tomohon 10 Oktober 1973
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kel. Walian Lingk. I Kec. Tomohon Selatan

Identitas Pelaku :
Nama : Trineke Mangeros
T.T.L : Talengen 7 Agustus 1990
Umur : 31 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Menggurus Rumah Tangga
Alamat : Kampung Talengen Kec. Tabukan Tengah

Kronologi singkat Kejadian :
Awalnya pada tanggal 13 April 2022 Korban/pelapor Mengetahui bahwa uang yang berada di rekening BCA milik Korban sudah terjadi transaksi penarikan yang bukan dilakukan oleh Korban.

Mengetahui hal tersebut Korban menanyakan perihal kejadian tersebut kepada pihak bank BCA Tomohon, dan setelah di konfirmasi oleh bank bahwa benar pada tanggal 13 April 2022 bertempat di gerai ATM Bank BCA di Kelurahan Matani Tiga Kec. Tomohon Tengah telah terjadi transaksi penarikan menggunakan ATM milik Korban yang disesuaikan dengan rekaman CCTV di gerai ATM tersebut sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.

Kronologis Penangkapan :
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/V/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, tanggal 21 April 2022 tersebut diatas RESMOB langsung turun ke TKP melakukan Lidik serta introgasi terhadap Korban, dalam proses lidik tersebut RESMOB mendapati informasi bahwa yang dicurigai melakukan pencurian tersebut yakni seorang perempuan yang adalah Asisten Rumah Tangga korban.

Guna meyakinkan hal tersebut RESMOB langsung lidik di lapangan mengecek sejumlah Gerai ATM Bank yang ada di Kota Tomohon, dari hasil Lidik diperoleh rekaman CCTV di beberapa gerai ATM Bank BCA yang ada di Kota Tomohon yang memperlihatkan proses penarikan uang yang dilakukan oleh pelaku, dikuatkan pula dengan keterangan awal Korban yang mana terduga pelaku telah pulang ke Kabupaten Sangihe dan tidak kembali lagi bekerja di Rumah Korban sampai saat ini.

Dari bukti-bukti awal tersebut akhirnya RESMOB melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, berkoordinasi dengan Polres Sangihe dalam hal ini Polsek Tabukan Utara yang dari informasi pelaku berdomisili di Wilayah Hukum Polsek Tabukan Polres Sangihe.

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan akhirnya untuk pelaku termonitor berada di Pulau Nusa Utara Kabapaten Sangihe, selanjutnya pada hari Senin 16 Mei 2022 RESMOB *dibawah Pimpinan KASAT RESKRIM Polres Tomohon AKP DENNY TAMPENAWAS langsung bergeser ke Kabupaten Sangihe.

Sesampainya di Kabupaten Sangihe langsung berkoordinasi dengan Anggota Polsek Tabukan Utara dan langsung bergeser ke Nusa Utara tempat pelaku berada, tanpa ada perlawanan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tabukan Utara guna pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan Pencurian Uang melalui penarikan Via ATM BCA milik dari Korban.

Untuk nominal pelaku melakukan pencurian atas pengakuan pelaku sebesar Rp. 120.000.000,- dengan rincian Rp. 10.000.000,- diambil oleh pelaku dari bawah rak pakaian milik korban serta sisanya Rp. 110.000.000,- diambil melalui kartu ATM milik Korban yang ditarik di Gerai ATM Bank yang ada di Kota Tomohon, pelaku melakukan pencurian sudah sejak bulan September Tahun 2021, yang terakhir kali diakui pelaku dilakukan pada tanggal 13 April 2022 bertempat di Gerai ATM Bank BCA di Kel. Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah sejumlah Rp. 10.000.000,-.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku menerangkan bahwa sebagian uang hasil curian pelaku sudah belikan beberapa barang yang menurut pelaku berada di Desa Talengan Kab. Sangihe.

Pada hari selasa tangal 17 Mei 2022 RESMOB dibawah pimpinan Kasat Reskrim bersama anggota Polsek Tabukan Utara mengamankan barang Bukti yang berada di rumah milik pelaku di Desa Talengan Kab. Sangihe.
Selanjutnya untuk Pelaku dan barang Bukti diamankan dan di giring ke Mako Polres Tomohon guna Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan :
1. 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio GT warna Merah Hitam DB 2543 FQ
2. 1 buah kalung emas
3. 4 buah cincin emmas
4. 6 buah anting emas
5. 1 buah gelang emas
6. 3 buah jam tangan
7. 1 buku rekening BRI beserta kartu ATM
8. 1 buku rekening BCA beserta kartu ATM
9. 1 buah Handphone iPhone warna Merah muda
10. 1 buah Handphone samsung warna untuk
11. 1 buah kemarin pakaian
12. 1 buah mesin cuci merk LG
13. 1 set sofa warna Merah
14. 2 buah speaker aktif merk Jin Long
15. 1 Tas pakaian
16. 5 buah tas perempuan

Modus Operasi :
Pelaku bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Korban, kemudian melakukan aksi pencurian di rumah Korban dengan cara mengambil Kartu ATM milik Korban kemudian melakukan penarikan di gerai ATM Bank BCA yang ada di Kota Tomohon

Tindakan Kepolisian :
• Melakukan Pulbaket terhadap pelapor dan saksi.
• melakukan pemeriksaan rekaman CCTV bank seputaran Kota Tomohon.
• Melakukan Penangkapan terhadap pelaku.
• Mengamankan barang bukti,
• Membawa pelaku dari Kepulauan Sangihe ke Polres Tomohon guna proses lebih lanjut.
Untuk situasi secara keseluruhan kondusif aman dan terkendali.