LIPUTAN15.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado menindak sejumlah kendaraan baik mobil maupun motor yang parkir di trotoar dan bahu jalan di sepanjang jalan Samratulangi dan jalan Piere Tendean, Jumat (24/6/2022).
Ban mobil dan motor yang parkir sembarangan ini dikempiskan lantaran parkir menggunakan fasilitas umum (trotoar) maupun badan jalan yang kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Manado Jefrie Worang kepada media Liputan15.Com menyampaikan, kendaraan yang kedapatan melanggar aturan tersebut langsung dikenakan sanksi, hal ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar yang nyaman dan aman bagi pejalan kaki.
Salah satunya di kawasan Manado Town Square dan IT Center yang memang trotoar kerap dijadikan tempat parkir oleh masyarakat yang berbelanja atau pengemudi ojek online untuk menunggu penumpang mereka di bawah jembatan penyeberangan.
“Penindakan ini sebagai efek jera, yang tentunya diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk mentaati aturan untuk kepentingan bersama,” tutur Worang.
Selain itu, pihaknya masih terus menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraanya di bahu jalan di seputaran pusat kota agar tidak memarkir kendaraan di area terlarang.
“Dilokasi pusat kota, seputaran TKB dan jalan Walanda Maramis, kami masih melakukan himbauan – himbauan,kedepan langsung akan ditindak,” ucapnya.
Dalam razia tersebut juga diikuti oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kota Manado, Kepolisian juga Polisi Militer (PM). (Ky)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan