Dalam pembahasan disimpulkan bahwa sebaiknya masyarakat yang merasa permasalahan hukumnya belum diakomodir secara komprehensif oleh pihak Polsek Tompaso Baru juga dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala Kepolisian Daerah.
Karena pada dasarnya apabila permasalahan tersebut telah ditangani secara baik, otomatis permasalahan HAM nya dianggap telah selesai.
Disamping itu juga pihak kantor wilayah juga akan mengirim surat Kepada Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Utara dalam bentuk rekomendasi penanganan permasalahan HAM sebagaimana aduan dari dari Alfrets Limpele.**
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan