Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Manado Jimmy Rotinsulu saat dihubungi media Liputan15.Com Kamis (7/7/2022) siang menjelaskan bahwa syarat OSS untuk UMKM tidak menggunakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Kalo ijin bangunan terpisah dengan ijin usaha,” tutur Rotinsulu.

Ia menambahkan, meskipun pelaku usah memiliki ijin usaha OSS namun apabila bangunan tersebut menyalahi aturan maka tidak dibenarkan.

“Jadi kalo ijin usaha mereka benar tapi bangunan mereka salah, tidak ada IMB atau PBG yang di tertibkan adalah bangunanya bukan usahanya,” tukasnya. (Ky)