LIPUTAN15.COM,MANADO- Sejumlah bangunan liar yang berada di jalan ring road Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Rabu (6/7/2022) kemarin ditertibkan oleh Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Manado bersama tim gabungan.
Dalam penertiban tersebut, puluhan tempat usaha yang berdiri diketahui tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).”Kurang lebih ada 20an kios tanpa IMB yang ditertibkan,” kata Lurah Paniki Bawah Jerril Tumiwa.
Namun, beberapa pelaku usaha sempat mempertanyakan soal ijin usaha yang mereka kantongi.
“Kami ada ijin usaha OSS yang ditertibkan oleh Pemerintah,” ujar salah satu pemilik kios.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan