Berdasarkan pengakuan dari Pelaku bahwasannya ia pelaku mengakui telah menyetubuhi korban beberapa kali di mulai dari awal bulan mei 2022 hingga bulan Juni 2022.
Pelaku mengakui bahwa telah memotret kelamin milik dari korban dan sering ia gunakan untuk mengancam korban guna melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sementara untuk penangkapan, awalnya Resmob mendapat pengaduan dari masyarakat dan salah satu anggota kepolisian yang berdomisili di Kelurahan Tondangow bahwasannya telah diamankan seorang lelaki yang tidak memiliki identitas.
Selanjutnya Resmob meluncur ke TKP dan mengamankan lelaki tersebut dan setelah diintrogasi lelaki tersebut mengakui telah datang di rumah dari pacarnya dan setelah didalami Resmob mendapatkan pengakuan bahwasannya antara Pelaku dan pacarnya yang merupakan anak dibawah umur telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Selanjutnya guna menghindari amukan masa pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dinterogasi secara terpisah keduanya antara korban dan pelaku mengakui telah sering melakukan hubungan layaknya suami istri, dan perbuatan tersebut Pelaku lakukan terhadap korban dengan bujuk rayu dimana pelaku berkata akan siap bertanggung jawab, dan berjanji tidak akan meninggalkan korban.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan