LIPUTAN15.COM-Terungkap selama sistem kerja dari rumah alias work from home (WFH) telah diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak tidak bekerja.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam Rakornas Kepegawaian 2022 yang ditayangkan secara virtual.

Bima menjelaskan, berdasarkan survey via Google, dari 100% PNS/ASN yang bekerja di rumah selama pandemi, sebanyak 30% merasa bahwa pekerjaan mereka terasa lebih berat, 40% PNS/ASN merasa beban kerjanya sama saat bekerja di kantor (Work From Office/WFO). Nah, 30% sisanya tidak menjawab apa-apa.

“30% sisanya tidak menjawab, mungkin lebih ringan atau tidak bekerja. Jadi dari data itu saja kita tahu 30% ASN gak ngapa-ngapain,” jelas Bima, seperti dikutip Minggu (24/7/2022).

Padahal ke depan, birokrasi dan manajemen ASN dituntut untuk berubah. Pekerjaan, kata Bima akan sangat menuntut sektor digital, sekarang ini semua pekerjaan harus dilakukan secara digital termasuk kerja-kerja para ASN/PNS.

“Konsekuensinya apakah membutuhkan tenaga administrasi? Mungkin akan tergantikan dengan digital.  Kita tidak bisa berharap dengan orang-orang yang tidak ingin melakukan perubahan,” tegas Bima.

“Jadi, mereka WFH bagi mereka bukan untuk working from home, tapi untuk one of holiday. Jadi gak ngapa-ngapain, karena mereka tidak memiliki kompetensi, tidak memiliki infrastruktur, tidak ada sarana yang memadai. Keluar dari ucapannya adalah tidak ada pulsanya. Ini kemudian yang akan menghambat,” sambungnya.

BKN mengaku saat ini pihaknya harus bekerja ekstra guna menilai kinerja PNS. Upaya yang ditempuh bukan hanya dinilai dari kinerja mereka di kantor, tapi tindak tanduk mereka di sosial media.

“Saya tidak tahu berapa dari kita (ASN/PNS) yang punya akun medsos. Saya terpaksa punya Twitter, Instagram, Facebook, TikTok karena saya harus memonitor ASN,” jelas Bima

“Karena kalau saya tidak punya itu saya tidak bisa melihat ini milenial lagi ngapain. Dan ada beberapa dari kita yang punya akun-akun medsos seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengimbau kepada para ASN/PNS untuk bijak menggunakan media sosial, terutama yang berkaitan dengan paham atau tindak radikalisme.

PNS/ASN dilarang melakukan like atau membagikan (Share) postingan ujaran kebencian di media sosial. Pun, ASN juga diharuskan untuk tidak menjelek-jelekan pemerintah di media sosial.

Apapun yang dilakukan PNS di media sosial akan terdeteksi karena adanya rekam jejak digital. Termasuk saat memberikan komentar buruk terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, ASN atau PNS diminta untuk ekstra berhati-hati saat menggunakan media sosial.

Sumber: CNBCIndonesia.com