JAKARTA— Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dan menahan mereka Rabu (3/6) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka tersebut menyusul serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan yang menyorot dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program prioritas itu.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN). Menurut sumber resmi Kejaksaan, ketiganya ditahan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan menemukan indikasi keterlibatan dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana program MBG.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan untuk memperjelas aliran dana, peran masing‑masing tersangka, pihak penerima manfaat, dan potensi kerugian negara.
Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Kasus ini mencuat ke publik sehari setelah Presiden Prabowo memutuskan mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk pimpinan baru.
Pemberhentian yang dilakukan presiden langsung diikuti langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan belum merinci secara penuh modus yang diduga digunakan dalam penyimpangan anggaran MBG, nilai kerugian negara yang diduga terjadi, atau pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
Pihak Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap fakta hukum secara komprehensif dan transparan sejalan dengan perkembangan penyidikan.
Respons pemerintah dan publik
Pencopotan dan penetapan tersangka terhadap pejabat BGN mendapat perhatian luas karena program MBG merupakan program prioritas yang menyasar peningkatan gizi masyarakat, terutama bayi, balita, ibu hamil, anak anak dan kelompok rentan.
Keterlibatan pejabat tinggi dalam dugaan korupsi program semacam itu berpotensi menimbulkan kemarahan publik dan menurunkan kepercayaan pada upaya pemerintah dalam penanggulangan stunting dan malnutrisi.
Sampai berita ini diturunkan, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan lengkap mengenai langkah lanjutan pemerintahan atas kasus ini. Sementara itu, juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus berlanjut dan mengimbau publik menunggu hasil resmi penyidikan.
Langkah hukum berikutnya
Kejaksaan diperkirakan akan melengkapi berkas perkara, menetapkan barang bukti beserta peran lain yang diduga terlibat, dan apabila bukti cukup, akan melimpahkan tersangka ke tahap penuntutan.
Proses penyidikan kemungkinan juga akan membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak ketiga, termasuk rekanan, pihak swasta, dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Kejaksaan diharapkan segera memaparkan kronologi temuan penyidikan, jumlah kerugian negara yang diduga timbul, serta dasar hukum penahanan agar publik memperoleh kepastian hukum.(*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan