LIPUTAN15.COM-Kasus kematian brigadir J terungkap. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan selama proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan 4 tersangka.
Agus kemudian membocorkan peran 4 tersangka di kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“Tersangka Bharada RE, Bripka RR, KM, dan terakhir Irjen Pol FS,” tegas Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/8).
Agus mengungkapkan bahwa tersangka pertama, Bharada RE berperan menembak korban.
RE menembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Adapun tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
“(Tersangka keempat) FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya,” tegas Agus.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan