“Kemudian diperiksa dan selanjutnya ditahan di Rutan Mapolres Minut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka JJ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk Pasal 111 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, kemudian Pasal 127 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.