LIPUTAN15.COM-Raut wajah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berubah setelah mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” terang Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
Tak hanya itu, hasil sidang pelanggaran etik memutuskan sanksi bersifat etika, yakni perilaku Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sambo juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.
Sebelum sidang tersebut digelar, Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai sidang pelanggaran etik digelar. Dedi juga memastikan surat itu tidak mempengaruhi hasil putusan sidang maupun banding yang diajukan Sambo.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan