LIPUTAN15.COM,BITUNG–Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dengan tegas meminta Ketua DPRD Bitung, Aldo Nova Ratungalo dicopot dari jabatannya.

Hal tersebut menyusul adanya dugaan upaya untuk membungkam aspirasi rakyat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimasukan di DPRD Bitung.

Seperti yang diungkapkan Sekertaris LAKRI DPK Bitung, Robby Supit saat diwawancarai Selasa (16/8/2022).

Ia menyayangkan kinerja dari Ketua DPRD Bitung yang diduga sengaja menahan proses hearing terkait dugaan penyalahgunaan dana PEN di Kota Bitung.

“Sebab saya sudah follow up di Sekretariat Dewan, dimana mereka menunjukan bukti bahwa aspirasi terkait dugaan penyalagunaan dana PEN di Bitung yang dimasukan tanggal 16 Juli sudah diserahkan pada Ketua DPRD pada tanggal 17 Juli,” ujarnya.

Namun lanjutnya yang disayangkan Ketua DPRD Bitung yang harusnya membela kepentingan masyarakat, justru belum menandatangani sehingga, tak dijadwalkan hearing.