“Kami langsung menemui pihak PLN tetapi tak bertemu dengan managernya karena berada di luar daerah, dari penjelasan mereka itu ada kelalaian petugas mereka, karena petugas mereka tidak melakukan pengecekan meteran listrik, maka diambil perhitungan dengan rumus biaya pemakaian Bulan Maret, April, dan Mei dijumlahkan dan dibagi 3 itulah pemakaian bulan Juni,” jelas pelanggan yang tak mau namanya di publis.

Lanjutnya, setelah memasuki bulan Juli mereka baru melakukan pengecekan meteran Listrik sehingga jumlahnya sangat berbeda, sehingga mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

“Disini kami merasa dirugikan akibat perbuatan oknum pegawai PLN tersebut kami berharap kedepan jangan terjadi lagi,” pintanya.

Terkait permasalahan ini aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPNRI), Darwis Saselah angkat bicara ini harus menjadi perhatian APH. Jangan sampai praktek seperti ini terjadi bukan hanya kepada satu warga atau pelanggan tetapi banyak warga hanya saja tidak terpublis ke media.

” Ini sangat keterlaluan yang notabene mereka adalah perusahan milik pemerintah bukan membantu masyarakat, tetapi malah menambah kesengsaraan masyarakat. Saya kira ini harus di perhatikan pihak berwenang dalam hal ini Polsek Tamako karena ada dugaan penipuan atau rekayasa dengan dalil tagihan listrik,” tegasnya.

Sementara itu, Manager PT. PLN ULP Tamako ketika dihubungi media ini lewat  no. WA 0812 9189 3XXX  Sampai berita ini di turunkan tak memberikan tanggapan apapun.