Sebelumnya, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap enam tersangka perjudian online. Keenam tersangka tersebut adalah OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).
Keenam tersangka itu ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan W.J. Lalamentik Kelurahan Oebufu, Kompleks Pasar Fatubesi, dan Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo.
Dari enam tersangka yang diamankan polisi menjerat tersangka OK dan JP dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
JP dan OK dikenakan pasal 303 KUHP karena menyediakan akun judi online yang juga memberi fasilitas bagi orang lain untuk melakukan praktek perjudian melalui akun yang dalam telepon seluler keduanya.
Baca artikel CNN Indonesia “Anak Ibu Tukang Sayur yang Diciduk karena Judi Online: Itu Uang Jualan” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220821190340-12-837239/anak-ibu-tukang-sayur-yang-diciduk-karena-judi-online-itu-uang-jualan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan