“Saya berharap pemeriksaan kode etiknya bisa dipercepat kemudian diproses sidang etik dipercepat dengan pemecatan, pemberhentian tidak dengan hormat. Kemudian kalau ada unsur pidananya kepada Sambo dan kawan-kawan itu dan anggota-anggotanya bisa disebut geng ini ya, itu juga dikenakan, dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat,” ucapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 orang saksi, Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.
Polri juga membantah adanya penahanan dan penangkapan terhadap jenderal polisi bintang dua itu.
Baca artikel CNN Indonesia “IPW Dorong Polisi Pidanakan Ferdy Sambo soal Ambil CCTV” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220807125234-12-831329/ipw-dorong-polisi-pidanakan-ferdy-sambo-soal-ambil-cctv.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan