Sangihe, Liputan15.com – Terkait telah beroperasinya Hotel Hayana Tahuna yang ada di Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, mendapat perhatian Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Saselah.

Pasalnya hotel yang berdiri megah itu ijin operasinya diduga merupakan ijin siluman atau tak resmi.

Bukan tanpa alasan, dugaan dari ketua tim LPPN RI ini berdasarkan fakta lapangan dimana pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Porkius Parera menyatakan smpai saat ini belum perna mengeluarkan Dokumen Terkait pengelolaan Lingkungan untuk Hotel Hayana.

Diketahui, sesuai  Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan SITU pemohon wajib menyertakan fotokopi KTP, fotokopi persetujuan prinsip, fotokopi NPWP, foto kopi IMB, fotokopi isin gangguan (HO), fotokopi piagam penggolongan kelas usaha bagi usaha hotel serta DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN yang dikeluarkan Dinas DLH Daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Tetapi anehnya, tanpa ada Dokumen Pengelolaan Lingkungan dari Dinas DLH Sangihe, SITU Hotel Hayana Tahuna sudah diterbitkan tertanggal 08 Agustus 2022, oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah Kabupaten Sangihe, dan ini dibenarkan okeh Kepala Dinas PMPTSP Daerah Kepulauan Sangihe.

Berdasarkan penyataan Kadis DLH diatas, dia mengira kira SITU yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP tidak sah, dan minta ini diusut oleh pihak berwajib.

“Karena izin atau Dokumen pengelolaan Lingkungan itu sangat penting apalagi Usaha Perhotelan didalamnya nantinya ada Restoran dan lain-lain dan itu merupakan perintah Undang – Undang,”  tegas Saselah.