LIPUTAN15.COM,SANGIHE-Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Daerah Sangihe JG ditetapkan tersangka oleh Polres Sangihe dalam kasus internet desa.

Hal ini terungkap Dalam Conference pers yang dilakukan di aula mapolres Sangihe Kapolres Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh, SIK, Kamis (15/09/2022).

Selain JG, ada juga tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu RS, Direktur CV Mitra yang kedua B, yang ketiga SI. Keempat tersangka sudah ditahan.

Kapolres Kepulauan Sangihe mengatakan, jumlah kerugian negara di kasus pengadaan internet desa ini berjumlah Rp 5 miliaran lebih.

“Jadi dalam kasus internet Desa ini jumlah kerugian negara Lost total dari anggaran pengadaan,” kata Tompunuh.

Lanjutnya, pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka sudah ditahan di polres Kepulauan Sangihe.

“Dari empat tersangka ini memiliki peran masing – masing seperti penyedia barang dan jasa, dan penyelenggara negara, dan masih ada lagi tersangka yang sementara dikembangkan,” sebutnya.

Ditambahkan kapolres, untuk para tersangka seperti RS akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi.

Untuk inisial B dan SI akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan junto pasal 56 KUHP.

Sedangkan untuk JG dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi.

Sampai berita ini diturunkan Eks Kadis PMD Sangihe JG belum bisa dikofirmasi.