Selanjutnya tidak sampai disitu datang juga Pelaku II Lk.Galang langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan ke arah tubuh bagian kepala, melihat korban sudah tidak berdaya para pelaku langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar, bengkak hingga sobek pada tubuh bagian kepala belakang, dan saat ini korban sementara mendapatkan perawatan di RS.Bethesda Tomohon.

Kronologi Penangkapan
Sesaat setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan di Kel.Tumatangtang Kec.Tomohon Selatan, Resmob langsung merespon laporan dengan turun ke TKP sesampainya di TKP para pelaku sudah tidak berada di tempat tersebut.

Lanjut mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi dan melakukan introgasi singkat terhadap korban dimana berdasarkan keterangan korban pelaku penganiayaan berjumlah 2 (dua) orang dan merupakan warga Kota Manado, kemudian dikantongilah identitas para pelaku dari beberapa keterangan saksi.

Selanjutnya berdasarkan informasi para pelaku masih berada di seputaran Kota Tomohon, kembali Resmob berkembang seputaran dan berhasil memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku, tidak menunggu lama Resmob langsung meluncur ke lokasi yang berada di seputaran pasar wilken Kota Tomohon, hingga akhirnya Resmob berhasil membekuk para pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku saat mengancam korban.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.

*Adapun Identitas dari Korban / Pelapor, Saksi dan Pelaku
Korban / Pelapor :
Nama : Jeri
Umur : 39 Thn
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Kel.Lansot Ling.III Kec.Tomohon Selatan.

I.Nama : Lk.Brayen ( bt)
Umur : 19 Thn
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Kel.Tingkulu Ling.V Kec.Wanea Kota Manado.

II.Nama : gp
Umur : 18 Thn
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Kel.Teling Ling.V Kec.Teling Kota Manado.