LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon melakukan penangkapan terhadap para pelaku TP Penganiayaan secara bersama – sama.
Disertai dengan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kel.Tumatangtang Kec.Tomohon Selatan, Minggu (11/09/2022).
Sekitar pukul 23.30 wita, telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang lelaki yang merupakan pelaku TP Penganiayaan secara bersama – sama disertai dengan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Dasar Laporan
Nomor : LP/B/460/IX/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, tanggal 12 September 2022, Pelapor An.Jeri Tongkotow.
Kronologi singkat Kejadian
Pada awalnya para pelaku sedang asik pesta miras di dalam satu rumah teman mereka yang berada di Kel.Tumatangtang Kec.Tomohon Selatan.
Tidak lama kemudian muncul korban dan ikut bergabung bersama, sementara asik mengkonsumsi miras, secara tiba – tiba pelaku II Lk.Galang langsung berdiri sambil mencabut sebilah pisau / badik dari balik baju pelaku dan langsung mengejar korban.
Merasa terdesak dan takut korban langsung melarikan diri, pada saat bersamaan saksi Pr.Oktaseisab yang merupakan pacar Pelaku Ii Lk.Gallang langsung merebut senjata tajam tersebut dari tangan Pelaku II, kemudian Pelaku I Lk.Brayen melihat hal tersebut langsung mencegat korban dan menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan langsung mengarah ke tubuh bagian kepala korban.
Selanjutnya tidak sampai disitu datang juga Pelaku II Lk.Galang langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan ke arah tubuh bagian kepala, melihat korban sudah tidak berdaya para pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar, bengkak hingga sobek pada tubuh bagian kepala belakang, dan saat ini korban sementara mendapatkan perawatan di RS.Bethesda Tomohon.
Kronologi Penangkapan
Sesaat setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan di Kel.Tumatangtang Kec.Tomohon Selatan, Resmob langsung merespon laporan dengan turun ke TKP sesampainya di TKP para pelaku sudah tidak berada di tempat tersebut.
Lanjut mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi dan melakukan introgasi singkat terhadap korban dimana berdasarkan keterangan korban pelaku penganiayaan berjumlah 2 (dua) orang dan merupakan warga Kota Manado, kemudian dikantongilah identitas para pelaku dari beberapa keterangan saksi.
Selanjutnya berdasarkan informasi para pelaku masih berada di seputaran Kota Tomohon, kembali Resmob berkembang seputaran dan berhasil memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku, tidak menunggu lama Resmob langsung meluncur ke lokasi yang berada di seputaran pasar wilken Kota Tomohon, hingga akhirnya Resmob berhasil membekuk para pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku saat mengancam korban.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.
*Adapun Identitas dari Korban / Pelapor, Saksi dan Pelaku
Korban / Pelapor :
Nama : Jeri
Umur : 39 Thn
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Kel.Lansot Ling.III Kec.Tomohon Selatan.
I.Nama : Lk.Brayen ( bt)
Umur : 19 Thn
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Kel.Tingkulu Ling.V Kec.Wanea Kota Manado.
II.Nama : gp
Umur : 18 Thn
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Kel.Teling Ling.V Kec.Teling Kota Manado.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan