Sangihe, Liputan15.com – Pj. Bupati Kepulauan Sangihe mengeluarkan Instruksi Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 2513 Tahun 2022 Tanggal 09 September 2022, tentang Tarif ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek angkutan perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Kepuluan Sangihe.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeky Kumontoy ketika ditemui mengaatakan, benar telah dikeluarkan Instruksi Bupati Kepulauan Sangihe terkait penyesuaian sementara tarif angkutan perkotaan dan perdesaan.
“Jadi kami sudah melakukan rapat bersama antara Organda, Pesat, Persatuan Sopir Angkutan Umum dan telah disepakati bahwa untuk angkutan umum dalam kota itu sebesar Rp.6500,- untuk umum,” katanya.
“Sedangkan untuk anak sekolah dan mahasiswa dengan jara 1 km sampai dengan 10 km sebesar Rp.4000,-” jelasnya.
Dirinya juga menghimbau agar para sopir untuk menghormati keputusan bersama ini dan menyiapkan uang kembali bagi para penumpang yang membayar dengan uang genap.
“Kami menghimbau agar para calon penumpang agar menyiapkan uang pas untuk membayar angkot, sedangkan bagi para sopir agar menyiapkan uang kembalian jika para penumpang membayar Rp.7000,- jangan beralasan tidak ada yang kembalian,” imbunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan