LIPUTAN15.COM – PT Hasrat Multifinance Cabang Manado melalui bagian Litigasi Brigita Teresa Manopo melaporkan salah satu oknum Kepala Sekolah yang berlokasi di kota Manado dengan dugaan penggelapan.
Laporan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/B/364/VII/2022/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 27 Juli 2022.
Kronologi kejadian, Pada Selasa 24 September 2019 SP alias Mner, 53 tahun melakukan tanda tangan kontrak dengan pihak PT.Hasjrat Multifinance Cabang Manado dengan perjanjian pembiayaan Multiguna dengan jaminan Toyota Rush warna putih. Dalam perjanjian tersebut, SP melakukan pembayaran selama 57 kali dengan jumlah pembayaran perbulan Rp.6.258.000.-.
Seiiring berjalannya waktu SP didatangi oleh NT alias Nico untuk menanyakan apakah kendaraan tersebut akan dijual, tetapi oleh SP mengatakan bahwa kendaraan tersebut tidak akan di jual. Namun dengan berjalannya waktu, SP di hampiri lagi NiT alias Nico menayakan lagi mengenai kendaraan tersebut sehingga SP akan menjual kendaraan dan Nico mencari orang yang akan membeli kendaraan tersebut kepada DA alias Dedy sehingga terjadi jual beli kendaraan Toyota Rush warna putih yang masih menjadi objek jaminan fidusia di Hasjrat Multifinance Cabang Manado.
SP alias Mner dan DA alias Dedy terjadi jual beli dengan harga Rp 40.00.000 juta pada tanggal 30 Mei 2021 tanpa sepengetahuan dari pihak finance dan tidak dilakukan alih kontrak sehingga terjadi penggelapan tersebut.
Tanggal 27 Juli 2022 pihak PT.Hasjrat Multifinance cabang Manado yang di wakilkan oleh bagian Litigasi melaporkan ke Polda Sulut karena mengetahui bahwa kendaraan yang menjadi jaminan objek telah dijual oleh SP alias Mner menjual kendaraan tersebut sehingga SP alias Mner sudah tidak lagi membayar angsuran tersebut,
06 September 2022 penyidik polda sulut Dit Reskrimum unit 4 Jatanras melakukan Penyidikan sehingga melakukan pemeriksaan kepada pihak PT.Hasjrat Multifinance Cab.Manado selaku (korban) juga ke 2 saksi yang mengetahui kejadian tersebut sehingga pada tanggal 22 September 2022 penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan SDP sebagai tersangka dan mengeluarkan surat penetapan tersangka pada tanggal 30 september 2022 karena pihak PT.Hasjrat Multifinance Cab Manado dirugikan sebanyak Rp 374.191.550 atas penjualan kendaraan tersebut.
Selain itu, penyidik juga melalukan penyitaan barang bukti berupa foto copy kwitansi jual beli kendaraan antara SP dan DA.
Diketahui, Penyidik melakuan pengiriman berkas perkara ke JPU Kejaksaan Tinggi Sulut sehingga 14 hari JPU mengeluarkan P-21 (perkara sudah diterima) sehingga penyidik Polda Sulut melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari rabu,25 Januari 2023 sehingga kasus tersebut akan dilanjutkan oleh pihak JPU Kejaksaan Tinggi Sulut.
Pihak Litigasi PT Hasrat Multifinance Cabang Manado, Brigita Manopo saat ditemui media ini membenarkan adanya laporan tersebut.”Saat ini sementara ditangani oleh pihak yang berwajib,” singkat Brigita.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan