LIPUTAN15.COM,MANADO-Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulut Drs Steven Kandouw menghadiri Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Sulawesi Utara, di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Rabu (6/3/2024).
Dihadiri Ketua KPK RI Nawawi Pamolango, Forkopimda Sulut dan bupati/walikota se Sulut dan pimpinan DPRD Kabupaten/kota.
Dalam arahannya, Wagub Kandouw mengucapkan selamat datang kepada Ketua KPK Nawawi Pamolango, di Sulut.
“Sudah dua kali dilaksanakan kegiatan KPK di Sulut dihadiri langsung ketua KPK,” kata Wagub.
Menurut Wagub, good gavernance merupakan tekad semua kita, semua jajaran pemerintah. Ada regulasi baru ada tantangan baru.
“Untuk itu kita perlu ada pencegahan satu sama lain. Kami percaya hari ini arahan dari Ketua KPK akan memberikan kontribusi semangat dan tekad kita semua untuk menciptakan pemerintahan bersih. Kami bermohon kepada ketua KPK dapat memberikan arahan bagi kita semua,” harap Wagub.
Sementara Ketua KPK RI mengatakan, tidak mungkin pemberantasan korupsi dilakukan satu lembaga. Harus dilakukan keroyok bersama. “Tidak bisa satu lawan satu melakukan tindakan untuk mencegah korupsi. Harus kerja bersama,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan tugas pencegahan kita membentuk sistem yang meliput semua ruang yang berpotensi korupsi. Seperti membuat pelaporan LHKPN. Ini semua untuk mencegah korupsi.
Selain itu, ada tugas berkoordinasi dengan instansi untuk pemberantsan korupsi. Tugas monitoring yaitu membuat kajian semua kebijakan pemerintah pusat sampai daerah. Tugas suvervisi dengan Instansi yang melakukan tindakan korupsi. Seperti penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian.
“Kemudian tugas penyidikan, penyeledikan serta penindakan. Seperti OTT. Di Sulut dalam waktu empat tahun terakhir belum ada OTT di Sulut. Mudah mudahan tidak ada,” katanya.
Ketua KPK berharap kehadiran KPK bagian untuk mengingatkan supaya di Sulut tidak ada tindakan korupsi. Diakhir sambutan, Ketua KPK juga mengingatkan yang perlu dibenahi kedepan yaitu temuan eksternal dan internal yang masih banyak belum ditindaklanjuti, pelaporan LHKPN tahun 2023 sampai 5 Maret 2024 masih rendah.
“Baru empat tempat dan dua DPRD 100 persen, belum optimalnya tugas dan fungsi APIP karena kekurangan SDM dan anggaran. Pendapatan asli daerah belum optimal dan kualitas infrastruktur dari PBJ masih rendah,” pungkasnya.(ite)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan