Sangihe, Liputan15.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada hari ini. Penandatanganan ini dilakukan oleh Pj. Bupati Kepulauan Sangihe Albert Huppy Wounde, SH. MH. dan Kepala Kantor Pertanahan Steven Octavia Kennedy Wowor, S. ST., M. A.P. Rabu(03/07/24) diruang serba gunah rumah Jabatan Bupati Kepualauan Sangihe.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Steven Octavia Kennedy Wowor menyatakan bahwa penandatanganan ini menandai langkah maju dalam pelayanan publik di bidang pertanahan melalui penerbitan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. Transformasi digital ini bukan hanya sebagai inovasi tetapi juga sebagai kebutuhan untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.

Sertifikat elektronik ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain keamanan data, efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas, dan ramah lingkungan. Pada kesempatan ini, akan diserahkan 70 sertifikat di Desa Talolang, Kecamatan Tabukan Utara dan Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, serta 25 sertifikat analog di Kelurahan Tona 2.

Kepala Kantor Pertanahan berharap kerja sama ini dapat terjalin dengan komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memajukan ekonomi di daerah tersebut.

Pj. Bupati Kepulauan Sangihe Albert Huppy Wounde menyampaikan rasa syukur atas langkah pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan. Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan yang telah melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Dengan ini, Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi yang pertama di Sulawesi Utara yang melaksanakan penerbitan sertifikat tanah elektronik.

Menurut Albert Huppy Wounde, sertifikat tanah elektronik akan mempermudah masyarakat dengan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan akibat bencana. Dari sisi pemerintah, digitalisasi ini memudahkan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, serta meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data. Selain itu, sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha, yang tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat, terutama para pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Albert Huppy Wounde berharap kerja sama ini dapat mensinergikan tugas dan fungsi untuk kelancaran kegiatan penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pendampingan pemberdayaan masyarakat sehingga dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan mengembangkan perekonomian yang produktif.

“Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan tugas dan perannya dengan maksimal dan penuh tanggung jawab sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai,” tutup Albert Huppy Wounde.

Usai penandatangan MoU dilaksanakan penyerahan sertifikat olah Pj. Bupati Kepulauan Sangihe dan Kepala Kantor Pertanahan kepada masyarakat.