LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda, menghadiri rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Tomohon pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Pijoh, dan turut dihadiri oleh anggota KPU, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Tomohon.
Dalam rapat tersebut, telah ditetapkan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Kota Tomohon berjumlah 79.250 pemilih, dengan rincian 39.628 pemilih laki-laki dan 39.622 pemilih perempuan.
Penetapan DPS ini merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 2024, yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara demokratis.
Rapat pleno berjalan dengan lancar, dan hasil penetapan DPS ini diharapkan menjadi acuan dalam tahap verifikasi selanjutnya sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bawaslu Kota Tomohon, melalui Handy Tumiwuda, menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi dalam proses penyusunan DPS ini, mengingat pentingnya peran daftar pemilih yang valid dalam keberhasilan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan