LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan (SAS), dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tomohon terkait dugaan korupsi dana hibah yang diterima PMI Kota Tomohon pada periode 2018-2023. Pemeriksaan ini menyusul laporan adanya indikasi penyalahgunaan dana hibah yang diterima PMI dari Pemkot Tomohon pada tahun 2021 dan 2022 dengan total nilai Rp450 juta.
Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Bambang Djokololono, dan Kasat Reskrim IPTU Stefi S. Sumolang mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang mendalami kemungkinan adanya pengadaan barang fiktif yang bersumber dari dana hibah tersebut. Salah satu dugaan kasus fiktif yang muncul adalah pengadaan 122 kemeja seragam pengurus kelurahan pada tahun 2021, dengan anggaran Rp24,4 juta, yang diragukan keberadaannya.
Dugaan korupsi ini semakin disorot karena SAS juga tercatat sebagai anggota tim pemenangan pasangan Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) pada Pilkada Tomohon. Pemeriksaan ini diharapkan bisa mengungkap lebih lanjut terkait aliran dana hibah dan penggunaannya di lingkungan PMI Kota Tomohon. Penyelidikan masih berlangsung, dan penyidik berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan fakta yang ada.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan