LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus judi togel online yang berlangsung di wilayah hukum Polres Tomohon, tepatnya di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Tomohon dalam mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama pada pilar pemberantasan kejahatan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.
Salah satu poin dalam Asta Cita adalah menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan kriminal, termasuk judi ilegal.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XII/2024, Tim Resmob Polres Tomohon bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian togel online. Pada pukul 21.30 WITA, tim berhasil menangkap seorang bandar berinisial JM (49) bersama seorang penulis berinisial RM (71) di rumah mereka. Selain itu, dua pemasang lainnya, yaitu SR (50) dan LJ (53), juga diamankan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:, Rekapan judi dan kertas syair, Alat tulis, papan playwood, dan handphone merk Oppo F11, Saldo Rp201.469 di akun situs KPKtoto, Uang tunai senilai Rp146.000, Total barang bukti uang mencapai Rp347.469, yang terdiri dari saldo akun dan uang tunai.
Para pelaku menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan platform judi online www.KPKtoto.com. Uang taruhan ditransfer melalui rekening yang terdaftar atas nama salah satu pelaku, kemudian digunakan untuk memasang angka di situs tersebut.
Para pelaku dijerat dengan, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik., Pasal 303 ayat (1), ayat (3), subsider 303 bis KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. ” Himbauan Kapolres agar Stop terlibat dalam kegiatan Judi dalam bentuk apapun.
Pilihan mencari keuntungan melalui aktivitas ilegal hanya akan membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan