LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Dugaan tindakan menghalangi-halangi kerja jurnalis di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara kembali terjadi pada Kamis, (6/2/2025).

Kejadian ini dialami wartawan media sulawesion.com Fandri Mamonto saat melaksanakan proses wawancara bersama Kanit PPA Polres Bolmut Ipda Lababu.

Kejadian itu bermula saat dirinya sedang mendalami kasus yang ia terima dari keluarga korban.

“Jadi ada keluarga korban yang melaporkan kasus yang sedang saya wawancarai bersama Kanit PPA, sehingga keberadaan saya di polres tadi berbekal laporan tersebut,” ujar Fandri.

Pada proses wawancara itu, lanjut Fandri, sebagaimana tugas seorang jurnalis melakukan perekaman atau mencatat sudah menjadi tugas wajib.

“Tak lama kemudian, datang dua oknum anggota polres yang mengaggetkan saya dari belakang untuk melarang melakukan perekaman, kata dua oknum anggota itu jangan merekam,” ujarnya.

Mendengar penyampaian itu, Fandri kemudian menjawab, bahwa dirinya tidak merekam, hanya mencatat. Kemudian dua oknum anggota polres tersebut menanyakan lagi, mencatat apa?.

“Jadi saya jawab hasil wawancara. Tiba-tiba salah satu anggota polres lagi menanyakan keberadaan id card milik saya, saya hanya menjawab sebelum melakukan wawancara saya sudah memperkenalkan diri dan memperlihatkan id card saya ke kanit PPA,” singkat Fandri.

Dihubungi terpisah lewat via whatsaap, Kanit PPA Ipda Labubu membenarkan peristiwa tersebut.

“Bukan menghalangi tapi mereka ada tegur kalau sementara bacarita jangan ba rekam dan main hp dan mereka juga sampaikan id card gantung lah,” singkatnya.

Penulis : NVG