LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Sejumlah truk bermuatan terlihat melintas di jalur Polres Tomohon dan kawasan perkantoran Pemkot Tomohon tanpa menutup muatannya dengan terpal.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pengguna jalan karena berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Berdasarkan pantauan media liputan15.com di lapangan, truk-truk tersebut tetap beroperasi tanpa penutup muatan meski mengangkut material yang berisiko tercecer, seperti pasir, batu, dan bahan konstruksi lainnya. Situasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat material yang jatuh, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan kendaraan serta cedera bagi pengendara lain.

Tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan kendaraan barang memastikan muatannya aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Sayangnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan para pelanggar.

Berharap pihak kepolisian dan sat lantas Polres Tomohon untuk bertindak ,segera turun tangan untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi bagi pengemudi atau pemilik truk yang tidak mematuhi aturan. Kesadaran dari para pengemudi dan perusahaan angkutan juga perlu ditingkatkan demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Jika dibiarkan, pelanggaran ini bukan hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga mencerminkan lemahnya penerapan aturan keselamatan berkendara di Tomohon.