LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama sejumlah instansi terundang, telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), pada Jum’at (07/03/2025).
Sebagaimana diketahui, polemik Guru PAI di Bolmut bermula karena saling lempar antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan pihak Kementerian Agama, terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Guru (TPG) THR 100% dan TPG ke-13 100%.
Oleh karenanya, DPRD Bolmut menghadirkan sejumlah instansi terkait, diantaranya Kakan Kemenag Bolmut, Sekretaris Daerah Bolmut, Asisten 1 Setda Bolmut, Kadis Dikbud Bolmut, Kaban Bapelitbangda, Kaban Keuangan, bahkan belasan perwakilan Guru PAI.
Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bolmut, Depri Pontoh, beserta Ketua Komisi 1, Salim Bin Abdullah dan anggota Komisi 1 lainnya, tampak berjalan alot karena masing-masing pihak bertahan pada regulasi yang ada.
Sebagaimana Pemda bertahan pada edaran Kementerian Keuangan, bernomor S-60/PK/PK.2/2024, tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk Guru ASN Daerah tahun 2024.
Sementara Kemenag menampik dengan dasar regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian THR, Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 beserta Edaran Kemenag RI bernomor B-40/DJ.I/KU.00/01/2025 tentang Pembayaran Tambahan Penghasilan Gaji ke-13 yang Anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK Guru PAI pada sekolah tahun 2024.
“Masalah ini sudah ada titik temunya, yakni dua lembaga ini harus berjuang bersama, menyurat ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, karena ini masalah nasional,” terang Depri Pontoh saat menengahi RDP.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi 1, Djoni Patiro, menegaskan jika, semua pihak harus bersepakat berjuang bersama, yakni Pemda, DPRD dan Kemenag, agar mendapat titik terang atas nasib Guru PAI ini.
Karena menurut Djoni Patiro, tidak ada celah bagi Kemenag maupun Pemda untuk membayar tunjangan tersebut, karena terbentur regulasi dan edaran dari Pemerintah Pusat.
Menyimpulkan hasil RDP tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Bolmut, Salim Bin Abdullah, menyampaikan bahwa, tiga instansi ini harus berjuang bersama, menyurat resmi maupun berkonsultasi langsung dengan Kemenkeu dan Kemenag.
“Kita akan layangkan rekomendasi ke Pemda terkait hasil RDP ini, dan saya selaku Ketua Komisi 1, yang membidangi pendidikan dan guru juga termasuk didalamnya, tentu akan menggenjot masalah ini hingga mendapat titik terang,” ujar SBA sapaan akrabnya
(ADVE/NVG)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan