LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Aksi nekat dua pria asal Kota Bitung yang mencoba membobol mesin ATM Bank BNI di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, berakhir tragis. Meski berhasil menggondol uang reject senilai Rp1 juta, keduanya justru harus menanggung kerugian besar: ditangkap dan diproses hukum oleh Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H., setelah menerima laporan dari Conny Cicilia Sondakh (52), Wakil Pimpinan Cabang Bank BNI Tomohon. Dalam laporannya tertanggal 1 April 2025, Conny menyebut bahwa mesin ATM milik bank tempatnya bekerja dibobol dan dirusak oleh pelaku tak dikenal.
Kejadian itu terungkap ketika karyawan Bank BNI, Meidy Runtuwene, menelepon Conny sekitar pukul 05.43 WITA dan melaporkan kondisi mesin ATM yang rusak parah. Saat diperiksa, ditemukan dua tabung oksigen dan sejumlah peralatan pembobol yang ditinggalkan pelaku di lokasi.
“Mesin ATM itu rusak total, tidak bisa digunakan lagi. Nilainya sekitar Rp250 juta. Jadi total kerugian mencapai Rp251 juta,” jelas Conny.
Berkat kerja cepat tim Buser, kedua pelaku berhasil diidentifikasi sebagai AG(35) dan SL (25). Keduanya adalah warga Kota Bitung dan diduga kuat merupakan residivis.
Pada 3 April 2025, tim mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang dalam perjalanan menuju Manado dan sempat berhenti di Alfamart Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara. Tanpa buang waktu, tim langsung menuju lokasi dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus dilakukan ke kos-kosan pelaku di Perum Bimoli dan Kelurahan Girian Atas, Bitung. Di sanalah polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti gas LPG, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepatu hitam merek Ardiles. Namun, saat proses pengembangan, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan polisi pun memberikan tindakan tegas dan terukur.
Barang Bukti yang Diamankan:
• Tabung gas LPG 3kg
• Helm hitam Honda
• Pakaian pelaku termasuk jaket hoodie bertuliskan “HAVISM”
• Sepatu, kaos kaki, dan celana yang digunakan saat beraksi
Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polres Tomohon dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang menegaskan komitmennya memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Tomohon.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan