Jakarta, Liputan15.com – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik. Topik ini bahkan masuk dalam daftar pencarian terpopuler di Google Trends pada Selasa, 8 April 2025. Pencarian terkait “gaji PNS naik 2025” mulai meningkat sejak Senin (7/4/2025) pagi dan terus melonjak hingga malam hari.
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji PNS akan naik sebesar 16 persen tahun ini. Namun, hingga Selasa pagi, pencarian soal kenaikan gaji PNS masih bertahan di puncak tren Google.
Dikutip dari Kompas.com Menanggapi isu tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji PNS tahun 2025.
“Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi,” ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Vino juga menjelaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji PNS harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika nantinya ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, pihak BKN akan segera menginformasikan kepada publik. “Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” tambahnya.
Sampai saat ini, belum ada perubahan terhadap struktur gaji PNS tahun 2025. Gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang sebelumnya mengatur kenaikan gaji sebesar 8 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan menurut PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait gaji PNS 2025 dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan