LIPUTAN15.COM,TOMOHON— Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Utara pada Jumat (23/5/2025).

Anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Golkar, Donald Pondaag, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya keterlibatan aktif perusahaan dalam mendukung pembangunan sosial dan lingkungan di Kota Tomohon.

“Ranperda ini akan mengatur agar setiap perusahaan yang beroperasi di Tomohon wajib berkontribusi, khususnya di wilayah tempat mereka menjalankan usaha,” tegas Pondaag. Ia menyebut bahwa manfaat dari kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan masyarakat, tetapi juga akan mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan itu sendiri.

Menurutnya, bentuk kontribusi perusahaan dapat beragam, termasuk mendukung kegiatan keagamaan, olahraga, dan pemberdayaan pelaku UMKM di lingkungan sekitar. “Ketika perusahaan hadir dan berbuat untuk masyarakat, itu bukan hanya membangun citra baik, tapi juga menjamin keberlanjutan operasional mereka di daerah ini,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon yang memberikan penjelasan dari sisi regulasi dan pelaksanaan teknis Ranperda tersebut.

Masyarakat yang hadir menyambut baik inisiatif ini dan berharap agar Ranperda TJSLP segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang mengikat, demi membangun sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam mewujudkan Tomohon yang lebih maju dan sejahtera.