LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tomohon kembali mencatat prestasi dengan mengungkap peredaran obat keras berbahaya. Di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Juddy Alie, S.Sos, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK yang diduga mengedarkan 253 butir Trihexyphenidyl.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (21/5/2025) di sebuah kafe di kawasan Makatana, Kota Tomohon. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Resnarkoba.

Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan di Polres Tomohon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435,” ungkap Kapolres.

Dalam keterangannya, AKBP Nur Kholis juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika dan obat-obatan keras lainnya.

“Obat-obatan terlarang seperti ini dapat merusak masa depan generasi muda dan perlahan-lahan membunuh kita. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan (kamtibmas). Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian di nomor 110 atau langsung ke Bhabinkamtibmas terdekat.