LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar S.E., M.I.Kom. menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Pemahaman Arti Pentingnya Anti Korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Tomohon, di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu 25 Juni 2025.

Wakil Wali Kota Tomohon mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen bersama untuk terus membangun dan memperkuat integritas diri, baik sebagai pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

“Tujuannya adalah agar seluruh pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai ketentuan, dan bebas dari praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program pencegahan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai langkah preventif dalam upaya menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Hal ini mencakup pencegahan terhadap berbagai praktik korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, penyalahgunaan jabatan, dan perbuatan curang yang merugikan keuangan negara,” sebutnya.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPK, Kota Tomohon memperoleh skor sebesar 71,95. Dalam survei tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang menjadi fokus perbaikan utama, yaitu:

  1. Pengadaan Barang dan Jasa
  2. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
  3. Pengelolaan Anggaran
  4. Penggunaan Fasilitas Kantor

Selain itu, hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 menunjukkan capaian sebesar 77,31%, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Perencanaan 76,60%
  2. Penganggaran 66,21%
  3. Pengelolaan Barang Milik Daerah 71,31%
  4. Optimalisasi Pajak Daerah 74,95%
  5. Pengadaan Barang dan Jasa 74,92%
    6 . Manajemen ASN 95,88%
    7 . Pelayanan Publik 75,35%
    8 . Pengawasan APIP 84,60%

Sementara itu, berdasarkan penilaian dari BPKP, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi Kota Tomohon untuk tahun 2024 berada pada Level 2 dengan skor 2,680. Pemerintah Kota Tomohon menargetkan peningkatan ke Level 3 pada tahun 2025.

Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh unsur pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif untuk bekerja sama dan bersinergi dalam membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Tomohon.

“Mari kita jadikan integritas sebagai budaya kerja dan pondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK-RI Dotty Rahmatiasih menjelaskan, dalam upaya mewujudkan Indonesia Sejahtera dan Bahagia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi

Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dan kapasitas para anggota DPRD menjadi kunci dalam mencegah dan memitigasi risiko korupsi, khususnya di era penuh ketidakpastian seperti saat ini Era VUCA (situasi di mana dunia bisnis dan lingkungan kerja mengalami perubahan yang cepat, tidak pasti, kompleks, dan ambigu). Istilah VUCA sendiri merupakan singkatan dari Volatility (Volatilitas), Uncertainty (Ketidakpastian), Complexity (Kompleksitas), dan Ambiguity (Ambiguitas).

KPK mengingatkan bahwa DPRD memiliki peran strategis melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, berbagai risiko korupsi dapat muncul, seperti benturan kepentingan dalam regulasi, penyalahgunaan dana publik, fee proyek, hingga gratifikasi dan suap dalam pengesahan kebijakan maupun pengelolaan aspirasi masyarakat.

Dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang S Sos, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag bersama para anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran pemerintah Kota Tomohon, para camat dan Lurah se- kota Tomohon.