LIPUTAN15.COM,TOMOHON— Anggota DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan sikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang digelar oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon di Kecamatan Tomohon Utara pada Selasa, 24 Juni 2025.
“Saya akan panggil perusahaan yang tidak mau membantu masyarakat sekitar. Banyak laporan dari warga yang mengatakan bahwa beberapa perusahaan tidak peduli, padahal mereka beroperasi di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” tegas Johny Runtuwene di hadapan peserta kegiatan.
Ia menambahkan bahwa jika Ranperda ini sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka DPRD akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendorong perusahaan memenuhi tanggung jawab sosialnya.
“Kalau sudah sah, saya akan pastikan perusahaan-perusahaan yang lalai akan kita panggil dan minta pertanggungjawaban,” ujar Runtuwene penuh komitmen.
Pernyataan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, terutama warga yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian dari pelaku usaha di wilayah mereka. Harapannya, Ranperda ini bisa menjadi solusi konkret terhadap kesenjangan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan sosial dan lingkungan di Kota Tomohon.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan