LIPUTAN15.COM,MANADO- Polemik seputar pencopotan plank nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK di Jalan Bethesda, Kota Manado, memasuki babak baru. Asisten 1 Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Denny Mangala, menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait hingga Senin (7/7/2025) mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Mangala sebagai respons atas tudingan yang berkembang dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi 4 DPRD Sulut yang dipimpin Vonny Paat, turut dihadiri Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen.
Dalam forum tersebut, nama Denny Mangala disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik pencopotan plank rumah sakit tersebut. Namun, menurut Mangala, tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat, bahkan dinilainya sebagai bentuk informasi yang keliru dan tidak terverifikasi.
“Saya merasa perlu meluruskan informasi ini secara proporsional. Tuduhan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD seyogianya didasarkan pada data dan klarifikasi terlebih dahulu, bukan pada asumsi atau opini sepihak,” kata Mangala kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Mantan pejabat Pemkab Minahasa ini, juga menyayangkan ia tak diberikan ruang secara proporsional untuk menyampaikan penjelasan dalam RDP tersebut. Padahal menurutnya, prinsip equal hearing sangat penting dalam menjaga marwah forum-forum resmi pemerintahan.
“Saya menyayangkan karena tidak diberi kesempatan menjelaskan secara menyeluruh. Bahkan, saat saya mencoba memberikan klarifikasi, justru semakin ditekan dengan opini-opini yang mengarah pada pembentukan persepsi negatif,” lanjutnya.
Dari hasil klarifikasi yang telah ia lakukan kepada Direktur RSUD Tipe B, Mangala mengungkap bahwa pencopotan plank tersebut dilakukan murni karena kondisi fisik yang sudah tidak layak, dan rencananya akan segera diganti. Tidak ada intervensi maupun perintah dari dirinya selaku Asisten 1 Setdaprov.
Mangala juga menampik keras tudingan bahwa dirinya memimpin rapat penggantian nama rumah sakit. Ia menegaskan, jangankan memimpin rapat, hadir serta pelaksanaan rapat itupun tidak diketahuinya.
“Saya tidak tahu-menahu soal rapat itu apakah ada atau tidak. Tuduhan bahwa saya memimpin atau memfasilitasi pertemuan tersebut sangat tidak berdasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mangala menyebut bahwa informasi yang disampaikan dalam forum RDP tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik, apalagi disampaikan di ruang publik tanpa klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya memberikan waktu hingga Senin untuk ada klarifikasi terbuka melalui media. Jika tidak dilakukan, maka saya akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga integritas pribadi dan nama baik saya,” tandasnya.
Mangala menegaskan bahwa niatnya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mengembalikan prinsip profesionalitas dalam komunikasi antar-instansi serta menjaga kredibilitas pejabat publik dari informasi yang menyesatkan.
Sebelumnya diberitakan, hal menarik terangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulut lintas komisi bersama Dinas Kesehatan Sulut, Jumat (4/7/2025).
RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Fransiscus Silangen dihadiri Plh Sekprov Tahlis Gallang, Asisten 1 Setdaprov Denny Mangala dan sejumlah direktur RSUD.
Diawali dengan pemutaran video saat jumpa pers usai rapat paripurna, Kamis (3/7/2025), Gubernur Yulius Selvanus mengakui tak mengetahui sekaligus tak pernah memerintahkan mencabut papan nama RSUD ODSK di Jalan Bethesda, Kota Manado.
Gubernur Yulius Selvanus bahkan mengatakan ada orang yang ingin membenturkan dirinya dengan gubernur lama.
Ketua Komisi 4 Vonny Paat yang mendampingi Fransiscus Silangen langsung menyemprot Asisten 1 Denny Mangala. Paat menyebut Denny Mangala adalah orang yang membenturkan Gubernur Yulius Selvanus dan mantan Gubernur Olly Dondokambey.
“Ada orang yang hanya ingin cari muka. asisten 1, Denny Mangala yang membenturkan gubernur lama dan baru. Baru dilantik, 20 Februari 2025, pak gub masih di Serang, Asisten 1 dan pihak rumah sakit melaksanakan rapat untuk merencanakan pergantian nama RS ODSK,” semprot Vonny.
Vonny Paat juga menunjukkan SK Gubernur 88 tahun 2021 terkait nama RSUD ODSK.
“Ini SK gubernur dan sah. Memang hanya SK gub dan bisa diganti, direvisi. Tapi selama ini belum ada perubahan SK Gubernur 2021,” tegas Vonny.
Politisi PDI-P lainnya, Jeane Lalujan juga mengingatkan Denny Mangala soal etika. Sempat terjadi adu mulut yang panas antara Jeane Lalujan dan Denny Mangala soal etika.
Ketua DPRD Fransiscus Silangen mempertanyakan Denny Mangala yang menjadi bagian dari Pemprov Sulut di zaman ODSK selama empat tahun tapi tidak memberikan masukan soal SK Gubernur 2021.
Silangen hanya meminta agar asisten 1 menyampaikan permohonan maaf, tapi selalu dibantah oleh Denny Mangala dengan mengingatkan kepada DPRD harus bedakan antara nama dan simbol rumah sakit daerah.
Mangala menjelaskan soal nama, ada aturannya dalam Permendagri dan harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Dia menambahkan bahwa sejak awal dirinya menginstruksikan kepada jajarannya di keasistenan 1 untuk taat dan loyal kepada gubernur terpilih dan menghormati pemimpin lama
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan