MANADO-Berbekal berkas-berkas tua dan semangat pantang menyerah, puluhan warga lansia dari Lingkungan I Kelurahan Titiwungan Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (20/7/2026).
Kedatangan mereka satu tujuan: meminta perlindungan hukum atas tanah pemukiman yang telah mereka huni puluhan bahkan ratusan tahun dan kini terancam dieksekusi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Roy Anter serta sejumlah anggota dewan, antara lain Yongki Limen, Louis Schramm, Norman Luntungan, Berty Kapojos, Jeane Laluyan, dan Eugenia Mantiri. Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberi penjelasan teknis.
Suasana rapat berlangsung emosional ketika perwakilan warga mengungkapkan keluhan lama mereka. Felix (89), salah satu delegasi, menyatakan konflik pertanahan di kawasan eks Verponding 1508 dan 1509 itu sudah bergulir sejak era 1980-an. Warga menuding adanya dugaan penyelewengan dan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh oknum tertentu, berdasarkan dokumen dan kronologi yang menurut mereka sudah ada sejak lama.
“Hidup kami sudah capek, cemas memikirkan tempat tinggal! Saya lahir 74 tahun di situ, orang tua saya lahir tahun 1920 di tanah itu. Coba… mau dirampas!” kata Hance dengan nada emosional saat memberikan kesaksian di ruang rapat. Ia menambahkan bahwa setidaknya telah terjadi enam kali upaya eksekusi terhadap lahan yang kini dihuni sekitar 150 kepala keluarga.
Warga mempertanyakan keabsahan terbitnya sertifikat perorangan di atas lahan pemukiman yang menurut mereka terbit secara ganjil: tanpa pengukuran lapangan yang transparan dan tanpa pemberitahuan kepada tetangga sepadan. Keluhan ini menjadi fokus tuntutan warga agar hak atas rumah dan tanah yang diwariskan secara turun-temurun diakui dan dilindungi.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menyatakan empati dan memahami penderitaan warga. Andi, yang tumbuh besar di kawasan Sario Tumpaan, menyebut warga Titiwungan Selatan sebagai tetangga dan keluarga sewaktu kecil. “Ini masyarakat sudah tinggal puluhan bahkan ratusan tahun di situ, lalu tiba-tiba muncul sertifikat perorangan dan mau dieksekusi. Ini yang harus kita cari solusi hukumnya secara tuntas,” ujarnya.
Perwakilan BPN yang hadir memaparkan penjelasan teknis terkait tata cara pengukuran tanah, penentuan koordinat, serta sejarah pemetaan, termasuk peta indeks dan pemetaan Inpres 1982. BPN mengindikasikan bahwa perkara yang melibatkan lahan tanpa batas fisik jelas atau yang belum pernah dilakukan pengukuran ulang secara teknis bersama BPN sebelum putusan berpotensi menghasilkan putusan pengadilan yang non-executable (tidak dapat dieksekusi).
Untuk itu, BPN mengimbau agar data yuridis dan bukti fisik diverifikasi bersama dengan mencocokkan titik koordinat lapangan guna menyelesaikan sengketa overlap atau tumpang tindih sertifikat.
DPRD Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi dan mengawal aspirasi warga bersama BPN dan Pemerintah Provinsi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas tempat tinggal mereka.
Langkah-langkah lanjutan yang dijanjikan pihak DPRD mencakup verifikasi bersama bukti-bukti historis, pengukuran ulang titik koordinat di lapangan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum jika terbukti ada penyimpangan prosedural.
Kasus yang melibatkan para lansia Titiwungan Selatan ini memunculkan pertanyaan lebih luas tentang tata kelola penerbitan sertifikat, perlindungan hak-hak masyarakat adat atau komunitas lama, dan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan di perkotaan.
Warga berharap hasil RDP ini membawa keputusan yang cepat dan melindungi hak mereka atas tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan warisan keluarga.(***)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan