Liputan15.com – Polemik tunggakan Tunjangan Kinerja (TuKin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mencuat dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tajam datang dari anggota DPRD Sangihe Fraksi PDI Perjuangan, Benhur Takasihaeng. Legislator yang akrab disapa Besti ini mendesak agar eksekutif segera menuntaskan kewajiban pembayaran TuKin ASN selama lima bulan yang tak terbayarkan di TA 2024.
“Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang cukup signifikan tahun ini, apakah bisa dimanfaatkan untuk melunasi hutang Pemkab, khususnya pembayaran selisi TuKin ASN lima bulan yang tertunda?” tegas Besti saat rapat pembahasan RAPBD-P.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melancthon H. Wolff, tidak menampik adanya peluang tersebut.
“Secara mekanisme aturan, Dana Bagi Hasil memang memungkinkan untuk dialokasikan dalam pembayaran hutang daerah,” jelas Wolff.
Dorongan serupa juga datang dari Wakil Ketua DPRD Sangihe, Risald Paul Makagansa. Ia menilai sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah konkret.
“Kalau memang ada ruang dari DBH, sebaiknya segera dialokasikan untuk pembayaran TuKin ASN yang tertunda. Itu akan menjadi solusi dan juga bentuk penghargaan terhadap kinerja ASN,” singkat Makagansa.
Seperti diketahui, pada TA 2024 Pemkab Sangihe hanya membayar setengah TuKin ASN selama lima bulan akibat keterbatasan fiskal daerah. Kondisi tersebut menjadi beban keuangan yang harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan