LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pelestarian budaya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon, Dolvin Karwur, menghadiri kegiatan Penetapan Usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang dilaksanakan oleh Kementerian Kebudayaan di Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).

Dalam sidang tersebut, dua karya budaya asal Kota Tomohon yakni “Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Mu’ung” (Perkawinan Adat Tombulu) dan “Makaaruyen” telah direkomendasikan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Tomohon dalam melestarikan nilai-nilai tradisi, adat, dan budaya lokal, sekaligus memperkuat identitas masyarakat Tombulu di tengah arus modernisasi.

Kadis Dolvin Karwur menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pengakuan tersebut.

“Ini adalah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kota Tomohon, khususnya komunitas adat Tombulu. Penetapan ini menjadi dorongan bagi kita semua untuk terus menjaga, mengajarkan, dan mengembangkan warisan budaya daerah agar tetap hidup dan dikenal generasi mendatang,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya dua karya budaya ini, Kota Tomohon kini semakin memperkaya daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang berasal dari Sulawesi Utara. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, dokumentasi, serta promosi terhadap kekayaan budaya lokal yang dimiliki.