LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Menjelang akhir tahun anggaran 2025, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa kelurahan di Kota Tomohon masih tergolong rendah.
Pemerintah Kota pun memperpanjang batas waktu pembayaran PBB hingga 31 Oktober 2025, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melunasi kewajibannya.
Berdasarkan data terbaru, beberapa kelurahan yang realisasi pajaknya masih di bawah 50 persen antara lain:
Kelurahan Tinoor Dua – 22%
Kelurahan Matani Satu – 39%
Kelurahan Matani Tiga – 34%
Kelurahan Kampung Jawa – 24%
Kelurahan Rurukan Satu – 37%
Kelurahan Kumelembuai – 37%
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pasalnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Dari hasil evaluasi sementara, rendahnya realisasi di beberapa wilayah diduga disebabkan oleh beragam faktor, antara lain keterlambatan pelaporan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, serta perlunya optimalisasi peran kelurahan dalam sosialisasi dan penagihan.
Pemerintah Kota Tomohon berencana melakukan evaluasi terhadap para lurah untuk memastikan langkah-langkah percepatan bisa segera dilakukan. Evaluasi ini diharapkan bersifat pembinaan agar para lurah lebih aktif mendorong partisipasi masyarakat.
“Perpanjangan waktu pembayaran ini merupakan bentuk kebijakan yang memberi ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus menjadi kesempatan bagi kelurahan meningkatkan capaian realisasi,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Tomohon.
Dengan sisa waktu hingga akhir Oktober, pemerintah kota berharap seluruh kelurahan dapat meningkatkan koordinasi dan melakukan pendekatan persuasif kepada warga, agar target realisasi pajak dapat tercapai sesuai harapan bersama.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan