LIPUTAN15.COM,TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melalui Komisi III, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Kawanua Puspa Buana—perusahaan yang dikenal dengan merek dagang Roti Jordan—serta Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon, pada Rabu (15/10/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Tomohon, Maria H. Pijoh, S.T., ini membahas permasalahan terkait pemenuhan hak-hak tenaga kerja di lingkungan perusahaan, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan mengakui bahwa pelaksanaan kewajiban terhadap karyawan belum sepenuhnya sempurna. Namun, mereka menegaskan komitmen untuk memperbaiki secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pihak PT Kawanua Puspa Buana menyampaikan beberapa hal terkait kondisi ketenagakerjaan di perusahaannya, di antaranya:
Jumlah karyawan mencapai 250 orang,
195 karyawan telah terdaftar dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan), sementara sisanya masih dalam proses karena masa kerja baru di bawah enam bulan,
Pemberian gaji mengikuti UMR sebesar Rp 3,775 juta, kecuali bagi pekerja dengan masa kerja di bawah enam bulan yang masih menerima sekitar Rp 1,7 juta,
THR diberikan sesuai masa kerja,
Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, mencakup tenaga kerja dari berbagai latar belakang pendidikan,
Jam kerja disesuaikan dengan standar operasional industri makanan.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa perusahaan berusaha mematuhi seluruh aturan ketenagakerjaan yang berlaku, meskipun diakui masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tomohon, Maria H. Pijoh, S.T., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan di Kota Tomohon, termasuk PT Kawanua Puspa Buana, benar-benar memenuhi hak-hak pekerja.
“Kami sebagai wakil rakyat akan terus memantau apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja. Kalau tidak dijalankan sesuai aturan, tentu akan ada sanksi,” tegas Pijoh.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak lagi memperbarui kontrak kerja setiap enam bulan tanpa kejelasan status, karena hal itu dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait masa kerja karyawan.
“Hilangkan sistem kontrak enam bulan sekali. Walau masa kerja tetap dihitung, jangan sampai terjadi tafsir berbeda dari pihak-pihak terkait,” tambahnya.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan, serta memastikan perlindungan bagi pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan