Liputan15.com, Minsel-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mendapat kesempatan mengikuti sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025, sesuai dengan surat Direktur Jendral Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Nomor 1264/L4/KB.09.06/2025, Dimana terdapat 22 Karya Budaya Sulawesi Utara yang akan disidangkan termasuk Budaya Kabupaten Minsel.

Dengan Perjuangan Keras demi mengangkat warisan budaya yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan boleh bernafas lega, Dimana Ususlan Tarian Mawolay diterima dan di tetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Arthur Donald Tumipa, M.Ed Lewat Kepala Bidang Kebudayaan James Mawikere, SE.MSi dan di dampingi oleh Pamong Budaya Butje Thomas mengatakan memang pentingnya upaya menghidupkan kembali budaya lokal yang mulai terkikis akibat pesatnya perkembangan teknologi dan arus modernisasi, sehingga usulan Tarian Topeng Mawolay sudah diterima sebagai Waririsan Budaya Takbenda Tahun 2025.

Menurut James, sampai saat ini juga kami dari Bidang Kebudayaan Kabupaeten Minahasa Selatan terus berupaya untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya warisan budaya yang ada di kabupaten Minsel ini, apa terlebih ada 2 usulan yang kami sudah usulkan ke Kementerian untuk di tetapkan menjadi warisan budaya yaitu Dodol dan Cap Tikus untuk 2026. Semoga semuanya boleh berjalan dengan baik.