TOMOHON— Lima hari pasca dilaporkan ke Polres Tomohon, kasus pelemparan mobil Santa Claus milik Tomohon Sound Community (TSC) masih belum menemukan titik terang.
Peristiwa yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, itu menjadi sorotan publik karena dianggap mencoreng citra Kota Tomohon sebagai kota wisata religi dan toleransi.
Kejadian ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/402.a/XII/2025/SPKT Polres Tomohon, tertanggal 8 Desember 2025, oleh pemilik kendaraan Marco Mait, warga Talete. Mobil tersebut digunakan untuk kegiatan Santa Claus yang sedang berkeliling bersama kru TSC saat insiden terjadi.
Ketua TSC Tomohon, Jefry Wanget, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tindakan anarkis tersebut.
“Kami sangat menyesali hal seperti ini terjadi di Kota Tomohon, kota religius. Kami menunggu tindakan tegas dari Polres Tomohon untuk mengungkap aksi tidak terpuji ini,” ujar Wanget.
Peristiwa berlangsung pada Minggu malam, 7 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, ketika rombongan Santa Claus melintas di Jalan Mahawu, Kakaskasen Dua. Berdasarkan laporan, kendaraan tiba-tiba dihadang oleh orang tak dikenal, yang kemudian melempari kaca depan menggunakan batu.
Aksi itu memicu adu mulut antara pelaku dan kru kendaraan, hingga berujung pada penganiayaan terhadap salah satu rekan pelapor yang datang melerai. Keributan sempat terjadi sebelum akhirnya diredam warga sekitar.
Akibat pelemparan tersebut, kaca depan mobil pecah, dan menimbulkan kerugian bagi pemilik.
Marco Mait, pemilik kendaraan, mengaku masih terkejut dengan kejadian yang menimpa dirinya.
“Saya tidak menyangka hal ini terjadi di Kota Tomohon. Saya berharap Polres Tomohon bertindak tegas dan cepat menangani kasus ini,” ungkapnya.
Dari pihak kepolisian, Kanit Buser Polres Tomohon Bima Pusung menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran.
“Sementara pengejaran terhadap pelaku. Diduga pelaku telah melarikan diri setelah kejadian tersebut,” ujarnya.
Kasus ini ditangani sebagai dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP
Warga Tomohon berharap kasus ini segera diusut tuntas, mengingat aktivitas Santa Claus merupakan tradisi tahunan yang selalu menghadirkan sukacita menjelang Natal. Peristiwa ini dinilai tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng citra kota.
TSC dan pemilik kendaraan kini menaruh harapan penuh pada Polres Tomohon untuk memberikan keadilan dan menjamin keamanan kegiatan Natal yang berlangsung di seluruh wilayah kota.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan