SANGIHE— Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe resmi menahan AAL (47), pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kapitalaung Beha, atas dugaan korupsi dana desa senilai sekitar Rp 900 juta.
Dugaan penyalahgunaan anggaran ini terjadi selama masa tugasnya pada 2022–2024 dan kini tengah menjadi fokus serius penyidik.Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers Selasa (9/12/2025) usai Kejari melakukan serangkaian pemeriksaan, analisa dokumen, dan gelar perkara.
Kepala Kejaksaan melalui Kasi Intelijen, Herry Santoso Slamet, menyatakan bahwa bukti awal yang kuat mengarah pada keterlibatan AAL dalam penyimpangan pengelolaan dana desa.
“AAL menjabat sebagai Plt Kapitalaung Beha sejak September 2022 hingga Juli 2024 sekaligus menjabat Sekretaris Kampung. Dugaan korupsi anggaran dilakukan selama periode ini,” ujar Herry.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 15 September 2025, yang kemudian diperpanjang pada 10 November 2025. Hasil ekspose pada 9 Desember memperkuat dugaan indikasi penyalahgunaan dana desa dalam berbagai aktivitas anggaran.
Tim penghitungan kerugian negara masih merampungkan detailnya, namun kerugian diperkirakan mencapai Rp 900 juta.“Penyidikan masih berlanjut dan kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tambah Herry Santoso Slamet.
AAL dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelanggaran ini mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun.Penahanan dilakukan untuk melancarkan proses penyidikan sekaligus mencegah hilangnya barang bukti. Kejaksaan juga melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Sangihe menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi yang merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan di Kepulauan Sangihe.(D’ka)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan