TOMOHON— Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Penyuluhan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bagi jajaran pemerintahan, Jumat, 12 Desember 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Lumimpasot, Kelurahan Matani, sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Berny Mambu, SH, MH, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum, meningkatkan pemahaman aparatur terhadap norma dan peraturan perundang-undangan, serta menumbuhkan kesadaran hukum guna menciptakan budaya hukum yang tertib dan berkeadilan.
Mewakili Wali Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyuluhan hukum yang dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini bukan sekadar tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon.
Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkokoh akuntabilitas, integritas, dan kepastian hukum dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah, camat, dan lurah agar setiap keputusan serta tindakan administrasi pemerintahan senantiasa berlandaskan prinsip kehati-hatian, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tomohon atas dukungan yang selama ini diberikan, baik dalam bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Dukungan ini sangat membantu optimalisasi pelaksanaan tugas perangkat daerah,” ujar Edwin Roring.
Lebih lanjut, ia berharap melalui kegiatan ini seluruh pejabat pemerintahan memiliki pemahaman yang sama terkait kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sehingga sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin secara konstruktif.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tomohon dan Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia. Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan akses keadilan yang setara bagi masyarakat kurang mampu melalui program bantuan hukum gratis.
“Kami optimis program bantuan hukum ini dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan,” tambahnya.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, SH., MH., sebagai narasumber utama. Ia membawakan materi bertajuk “Diskresi Pejabat Pemerintah Daerah Kota Tomohon: Antara Kebutuhan Pelayanan Publik, Kepastian Hukum, dan Etika Pemerintahan”, yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan dan tanggung jawab diskresi pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.(Aldo)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan