MANADO– Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus SE, menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di daerahnya tidak akan naik untuk tahun 2026.
Pernyataan tegas ini langsung meredam keresahan masyarakat yang mengeluhkan lonjakan tagihan pajak kendaraan di awal tahun.”Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius saat dihubungi di Manado, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah menyusun draft Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dokumen ini siap segera diberlakukan untuk meringankan beban wajib pajak.Keresahan publik muncul setelah banyak pemilik kendaraan mendapati nominal PKB 2026 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Langkah Pemprov ini jadi solusi konkret melindungi masyarakat dari dampak kebijakan nasional.Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa potensi kenaikan PKB dipicu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Sebelumnya, pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Kini, kabupaten/kota bisa ambil hingga 66 persen dari pokok pajak,” ungkap June.
Perubahan skema ini membuat sistem otomatis menaikkan pokok pajak PKB demi menutup porsi tambahan untuk daerah kabupaten/kota. Dengan Kepgub yang akan terbit, Gubernur Yulius pastikan warga Sulut kembali bayar pajak sesuai besaran semula.(*)
Editor: Yolister Karame

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan