MINAHASA– Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi mengatur ulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 079/BM-I-2026, yang diterbitkan pada 26 Januari 2026 dan mulai berlaku sepanjang Ramadan di lingkungan Pemkab Minahasa.
Bupati Minahasa Robby Dondokambey menegaskan penyesuaian ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, dengan total jam kerja ASN 32 jam 30 menit per minggu di luar istirahat.
“Pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat harus tetap optimal,” tegasnya, memastikan tidak ada penurunan produktivitas atau gangguan layanan publik.
Untuk perangkat daerah dengan sistem kerja 5 hari yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jadwal Senin-Kamis pukul 07.45-16.00 WITA (istirahat 12.00-13.00 WITA), dan Jumat pukul 08.00-12.00 WITA.
Sementara instansi dengan beban kerja khusus seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat, BPKAD, Bapelitbangda, Bapenda, serta BKPSDM mengikuti Senin-Kamis sama, tapi Jumat hingga pukul 12.30 WITA.
Instruksi ini menargetkan ASN bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, sambil menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat Minahasa.(ite)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan